Surat Perintah ABK Polres Prabumulih Tahun 2024
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Analisis Beban Kerja (ABK) secara digital melalui aplikasi SIABK PRESISI , Polres Prabumulih telah menerbitkan Surat Perintah Nomor: Sprin/1125/VIII/OTL.1.1.1/2024 tertanggal 28 Agustus 2024 . Surat ini bertujuan untuk menunjuk para personel sebagai operator resmi yang bertanggung jawab atas penginputan data ABK pada unit kerja masing-masing, baik di tingkat Satfung maupun jajaran Polsek.
Isi Penting Surat Perintah:
-
Penunjukan personel sebagai operator SIABK PRESISI berdasarkan nama, pangkat, dan jabatan yang tercantum dalam daftar lampiran.
-
Tugas dimulai pada 24 Agustus hingga 31 Desember 2024 , termasuk hari Sabtu dan Minggu, sesuai dengan juknis terbaru .
-
Setiap operator wajib menginput data ABK secara berkala dan hasil keterisian akan dilaporkan secara rutin ke Polda Sumsel .
-
Penekanan pada tanggung jawab dan integritas dalam pelaksanaan tugas sebagai bentuk dukungan terhadap efektivitas tata kelola personel.
Struktur Penanggung Jawab:
-
Penanggung Jawab Umum : AKBP Endro Aribowo, SIK (Kapolres Prabumulih)
-
Wakil Penanggung Jawab : Kompol Eryadi Yuswanto, SH, MH (Wakapolres)
-
Ketua Pelaksana : Kompol Robinson, SE (Kabagren)
-
Padal Pelaksana : AKP Husni Thamrin (Kasubbag Renprogar)
-
Diikuti oleh 25+ operator dari berbagai satuan kerja internal dan 4 jajaran Polsek.
Surat Perintah ini menjadi dasar legal formal pelaksanaan input SIABK di lingkungan Polres Prabumulih, guna memastikan perencanaan SDM yang lebih akurat, terukur, dan berbasis data.
https://drive.google.com/file/d/1NwK2-AXAWgtVDxJ9iYtaRWMI4w8qIIFB/view?usp=drive_link
Komentar
Posting Komentar