Norma Indeks Polri Tahun Anggaran 2026

Dalam rangka mendukung perencanaan dan pengelolaan anggaran yang efisien, efektif, dan akuntabel di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolri telah menetapkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/651/IV/2025 tentang Norma Indeks POLRI Tahun Anggaran 2026. Dokumen ini menjadi acuan resmi bagi seluruh satuan kerja (Satker) Polri dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) untuk tahun anggaran 2026.

Norma Indeks ini mencakup batas tertinggi komponen biaya untuk berbagai program dan kegiatan, termasuk:

  • Pendidikan dan pelatihan personel Polri,

  • Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana,

  • Modernisasi alutsista dan sarana prasarana,

  • Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,

  • Pelayanan kesehatan serta dukungan manajemen lainnya.

Dengan mempertimbangkan perubahan harga pasar dan perbedaan satuan harga antar wilayah, norma ini dirancang agar fleksibel namun tetap menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Untuk informasi selengkapnya, silakan unduh dan pelajari dokumen Norma Indeks POLRI T.A. 2026 melalui tautan berikut:

https://drive.google.com/file/d/15rvWxxWD3y7lykiTjm2T_qpJFd8qscDa/view?usp=drive_link

Komentar

Postingan Populer