Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Polres Prabumulih Tahun 2025
Dokumen ini merupakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2025 untuk Satuan Kerja Kepolisian Resor Prabumulih , yang telah disahkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. DIPA ini menjadi dasar resmi bagi pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai oleh APBN di lingkungan Polres Prabumulih.
Informasi Pokok:
-
Nomor DIPA : 060.01.665285.11.014.2.00
-
Satuan Kerja : Polres Prabumulih
-
Tanggal Penetapan : 20 November 2024
-
Jenis Belanja : Belanja Operasional dan Non-operasional
-
Program Utama : Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
-
Sumber Dana : Rupiah Murni (RM)
-
Keluaran (Output) : Pelaksanaan kegiatan pembinaan, operasional kepolisian, pelayanan publik, dan dukungan manajemen lainnya sesuai tupoksi Polri.
Tujuan dan Manfaat:
DIPA ini disusun untuk memastikan:
-
Penyaluran anggaran tepat sasaran dan sesuai kebutuhan riil lapangan.
-
Penguatan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
-
Dukungan terhadap pencapaian prioritas nasional, khususnya dalam bidang keamanan dan perdamaian masyarakat (Kamtibmas).
Penutup:
Sebagai dokumen anggaran resmi, DIPA 2025 menjadi referensi utama dalam pelaksanaan kegiatan Polres Prabumulih selama tahun anggaran berjalan. Dokumen ini juga mendukung pelaksanaan sistem perencanaan, penganggaran, dan pelaporan berbasis kinerja yang terintegrasi secara nasional.
https://drive.google.com/file/d/1QRLa7_OLFoOCC1EL5fCwzWmL5-OZOMOa/view?usp=drive_link
Komentar
Posting Komentar